MENJADIKAN INDONESIA SATU WAKTU.
Sangat menarik jika kita cermati tulisan Sdr. M. Ichsan Loulembah, anggota DPD RI, pada Harian nasional yang terbit di Jakarta ( 23/10), tentang dijadikannya Indonesia satu waktu, bukan lagi tiga (WIB, WITA,WIT) sesuai Keppres No. 41/1987, mengingat pembagian waktu tersebut adalah domain kekuasaan dan politik, bukan keputusan oleh para iluwan.
Ketentuan beda waktu satu jam dengan perhitungan secara ilmiah, 15 derajat busur, tidak terpenuhi dalam penetapan penunjukan waktu menjadi tiga wilayah di Indonesia, Singapura dan Malaysia yang letaknya lebih barat dari Pulau Jawa memiliki ketentuan wilayah waktu yang sama dengan WITA.
Pembagian wilayah menjadi tiga membawa sederet konsekwensi dan inplikasi penting, seperti PLN tidak sanggup memenuhi kebutuhan listrik nasional karena masyarakat lebih sedikit memanfaatkan sinar matahari dan lebih lama berada didalam rumah, artinya masyarakat lebih lama mengkonsumsi listrik, sedang konsumsi listrik dimalam hari sangat banyak dan stasiun TV besar ada diwilayah WIB.
Masyarakat di WIT, harus menonton TV, satu, dua jam lebih lambat, ini cukup aneh, meskipun mereka menyalakan listrik lebih dulu, tetapi tidurnya lebih lambat sedang bangunnya lebih cepat ketimbang mereka yang berada di WIB, anak-anak yang menunggu acara idola mereka harus menunggu hingga larut saat kantuk mulai menyergap, esok paginya mereka harus bangun lebih cepat agar tidak terlambat sekolah.
Konsentrasi belajar pastilah tidak sebaik mereka yang menikmati tidur cukup, mungkin inilah salah satu penyebab terjadinya kesenjangan informasi dan prestasi (dikalangan siswa) di Indonesia, sebaliknya industri televisi tidak akan kehilangan waktu 1 -2 jam prime time mereka.
Pengaruh lain sangat dirasakan oleh industri pariwisata dan penerbangan, Bali lebih menarik wisatawan karena waktunya sama dengan Negara asal, kita tahu Jepang adalah penyumbang turis yang sangat signifikan sedang Singapura merupakan pintu masuk yang tidak boleh disepelekan, seperti yang kita ketahui, semula Bali masuk WIB, tetapi melalui keputusan politik pemerintah pusat tahun 1987, digeser menjadi WITA.
Pembagian tiga waktu tersebut turut mendorong ‘Inefisiensi’ disektor produksi jasa, pemerintahan, penerbangan/transportasi, perbankan, telekomunikasi dan pariwisata, perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta (WIB) dan beroperasi di Indonesia Timur salah satu yang merasakan dampak atas pembagian tiga waktu tersebut, ketika kantor mereka di WIB, belum buka, kantor di WITA/WIT sudah buka lebih dulu, sebaliknya kantor di WITA/WIT sudah tutup, kantor di WIB belum buka, jadi sangat inefisiensi dan terputusnya komunikasi.
Kuncinya ternyata : Perbedaan waktu dalam memulai aktivitas yang menyebabkan produktivitas dan daya saing nasional tidak optimal, inefisiensi, stabilitas moneter, krisis energi, kebodohan dan kemiskinan, alasan-alasan itu pula yang mendoronng China menyatukan waktunya dari lima menjadi satu waktu tunggal padahal luas negeri titai bamboo tersebut lebih besar ketimbang luas Indonesia.
Dalam konteks ini, ide penyatuan waktu yang sempat bergema beberapa waktu lalu patut dihidupkan kembali, karena penyatuan waktu akan berefek pada efisiensi sumber daya manusia (SDM), daya saing nasional dan hal-hal terkait lainnya.
Di ASEAN, sejak 1995 gagasan itu pernah didengungkan melalui ASEAN Common Time (ACT), intinya mempertimbangkan penyatuan waktu antar Negara ASEAN atau Ibukota Negara-negara ASEAN dimaksudkan untuk memudahkan kegiatan ekonomi, budaya, politik dan sebagainya,
Jika penyatuan waktu mampu mendongkrak produktivitas dan daya saing kita ditingkat Global serta mengikis ‘inefisiensi, dibanyak sector, mengapa Pemerintah tidak segera menerapkannya,?..........................
(suatu bahasan menarik yang perlu ditindak lanjuti Pemerintah tentunya.)